Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembuatan Akta Kelahiran Massal Warga Mambak Diperpanjang, Simak Persyaratannya

IPNUIPPNUMAMBAK.or.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Mambak kembali memberikan pelayanan dispensasi dan pembuatan massal akta kelahiran hinggal tanggal 31 Oktober 2023.

Pembuatan akte massal tersebut diperuntukan bagi bayi yang berusia 0 - 60 hari hingga lebih dari 61 hari. Orang tua dapat melakukan pengajuan ke Balai Desa Mambak dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan sebagai mana dibawah ini.

Syarat Akta Kelahiran Baru ( Usia 0 - 60 hari )

  1. Surat keterangan lahir dari bidan/dokter
  2. Fotocopy surat nikah orang tua
  3. Fotocopy KK orang tua dan nama anak sudah masuk KK
  4. Fotocopy KTP orang tua
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi

Syarat Akta Kelahiran Terlambat ( Usia lebih dari 61 hari )

  1. Surat keterangan lahir dari bidan/dokter
  2. Fotocopy surat nikah orang tua
  3. Fotocopy KK orang tua dan nama anak sudah masuk KK
  4. Fotocopy KTP orang tua
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi
Sedang bagi  masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data akte kelahiran dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan akte kelahiran asli dan fotocopy dokumen dasar perubahan. Kemudian bagi pembuatan akte kelahiran yang terlambat akan dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.

Berkas pembuatan akte kelahiran dikumpulkan di Balai Desa Mambak pada jam kerja mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB atau dapat menghubungi perangkat Desa Mambak Bapak Rosyid melalui nomor whatsapp 085225862220.

Posting Komentar untuk "Pembuatan Akta Kelahiran Massal Warga Mambak Diperpanjang, Simak Persyaratannya"